Sasaran Internal :
- Pemantapan soliditas organisasi KTP yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan strategis
- Pemantapan mekanisme kerja KTP, baik tata kerja internal maupun tata hubungan kerja dengan lembaga/instansi lain
- Pemantapan sumber daya KTP yang rasional dan memiliki integritas yang tinggi/handal
- Memperluas Diseminasi dan Sosialisasi Peran, Fungsi dan Tugas KTP di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya pemahaman yang utuh tentang tujuan berdirinya KTP di Kabupaten Lebak
- Terpeliharanya dan meningkatnya semangat dan integritas Transparansi dan Partisipasi oleh segenap Badan Publik
- Terciptanya sebuah mekanisme Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004 dalam pelaksanaan Transparansi dan Partisipasi menjelang ditetapkannya suatu kebijakan publik; perencanaan, penetapan APBD, pembahasan setiap Rancangan Perda,dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar