Rabu, 29 September 2010

Mengenal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah

Sesuai Kewenangan, KTP Kab. Lebak terus mendorong implementasi Transparansi dan Partisipasi dalam Tatakelola Pemerintahan. Dengan demikian dibutuhkan pemahaman yang komprehensif untuk mengetahui alur dan proses perencanaan pembangunan, sehingga Transparansi dan Partisipasi menjadi semangat yang bisa diadaptasi oleh pemerintah Kabupaten Lebak.

Perencanaan Daerah diperlukan untuk :
  1. Disusun sesuai kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional
  2. Perencanaan daerah meliputi Perencanaan Jangka panjang(20 Tahunan), Jangka Menengah (5 Tahunan), Jangka Pendek (1 Tahunan)
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Dasar Hukum.
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  4. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
  5. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
  6. PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Surat Edaran Mendagri No. 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tanggal 11 Agustus 2005.
RPJP Daerah Berfungsi Sebagai :
  1. Pedoman penyusunan bisi, misi dan program prioritas para calon kepala daerah
  2. Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
  3. RPJP daerah Provinsi menjadi acuan RPJP Daerah Kabuaten/Kota
RPJM Daerah Berfungsi sebagai:
  1. Pedoman bagi kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan renstra (rencana straegis) SKPD menjadi Renstra SKPD
  2. Bahan utama penyusunan RKP Daerah.
  3. Dasar Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah.
  4. RPJM Daerah Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota
RKP Daerah berfungsi sebagai:
  1. Pedoman Penyempurnaan rancangan Renja (Rencana Kerja) SKPD
  2. Pedoman Penyusunan RAPBD
Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun kedepan setelah periode RPJM Daerah berakhir. hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada awal masa jabatan Kepala Daerah yang baru yang disebut sebagai program transisi.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran semetara (PPAS) dalam rangka penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.


Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Alur Perencanaan dan Penganggaran,













Alur Penyusunan RPJMD, dan Alur Penyusunan RPJMD











Skema Proses Penyusunan KUA, PPAS, RKA SKPD dan Penetapan APBD











Matriks Perencanaan Pembangunan Daerah









Senin, 27 September 2010

Mengenal Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)

Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi dibentuknya KTP Lebak adalah mendorong pemerintahan yang partisipatif dalam menyerap aspirasi masyarakat. KTP Lebak kemudian melakukan berbagai langkah kebijakan guna mendorong revitalisasi pelaksanaan Musrenbang dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui penerbitan Perbup No. 2 tahun 2008 tentang Tatacara Pelaksanaan Musrenbang di Kabupaten Lebak. KTP Lebak turut serta aktif dalam proses pengawasan dan Evaluasi Musrenbang mulai dari tingkat Desa (dengan memberdayakan Relawan Pusat Informasi Warga yang telah dibentuk) hingga Musrenbang tingkat Kabupaten.

Musrenbang adalah Forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan yang sesuai dengan level tingkatannya. Fungsi dilaksanakannya Musrenbang adalah untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan antar daerah.

Tujuan Musrenbang adalah :
  • Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya
  • Menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya
Berikut ini penjelasan Sekilas Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang:

Tahapan Persiapan :
  • Kepala Desa menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa yang terdiri dari BPD, aparat pemerintahan. Masyarakat yang terdiri RT/RW, Kelompok – kelompok yang ada dimasyarakat.
  • Kepala desa menetapkan tim penyelenggara Musrenbang desa
  • Tim musrenbang melaksanakan musrenbang
Tahapan Pelaksanaan Musrenbang :
  • Pendaftaran Peserta
  • Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
  • Pemaparan Camat / masyarakat terhadap perkembangan penggunaan anggaran tahun sebelumnya dalam pembangunan desa.
  • Pemaparan Kepala Desa tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya.
  • Penjelasan kepala desa tentang perkiraan jumlah alokasi dan yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat:
  • Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan
  • Pemisahan kegiatan berdasarkan
  • Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas
  • Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan
  • Penandatangan berita acara Musrenbang oleh Kepada desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan Terdiri dari:
  • Ketua RT/RW
  • Kepala Dusun
  • Tokoh Agama
  • Ketua Adat
  • Wakil Kelompok Perempuan
  • Wakil Kelompok Pemuda
  • Ormas
  • Kelompok Tani / Nelayan
  • Komite Sekolah, Dll.
  • Nara Sumber Musrenbang Desa/Kelurahan:
  • Camat
  • Kepala Desa
  • Badan Perwakilan Desa (BPD)
  • Kepala Sekolah
  • Kepala Puskesmas
  • Tim Independen (LSM) yang bekerja di desa yang bersangkutan
Tahapan Penyusunan dan Pembahasan Anggaran

1. Musrenbang Tk. Kelurahan (Januari-Februari)
  • RT, RW, Tomas, Dekel, dan Aparat Kelurahan,
  • membahas program yang dibutuhkan di wilayah kelurahan
2. Musrenbang Tk. Kecamatan (Februari- Maret)
  • Para Lurah dan Muspika,
  • Membahas program prioritas yang terpilih yang diajukan Tk. Kelurahan
3. Musrenbang Tk. Kabupaten/Kota (Maret-April)
  • Peserta : Lurah, Camat, Dinas, Bappeda, Stakeholder lainnya
  • Hasil : DUP (Daftar Usulan Proyek) untuk anggaran pembangunan
  • DUK (Daftar Usulan Kegiatan) untuk anggaran rutin
4. Rapat Koordinasi Pusat (RKP) Thn 2008 pada akhir bulan Februari 2007.
  • Peserta : Mentreri, Gubernur, Lembaga Pemerintahan Non-Departement
  • Hasil : Rancangan Pembangunan Nasional. Rancangan Kebijakan-Kebijakan Merumuskan Lembaga Donor dari Luar Negeri
5. Musrenbang Provinsi (April).
  • Peserta : Muspida Kab/Kota, Bupati, Bappeda, Wakil Kementrian Negara PPN/Bappenas.
  • Hasil : Merancang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
6. Musrenbang Nasional (Akhir April 2007).
  • Peserta : Menteri, Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi.
  • Hasil : Merancang dan Merumuskan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
7. Penyiapan dan Penyempurnaan Draft APBD (September).
  • Pihak yang terlibat adalah Bappeda, Biro Keuangan, dan Dinas-dinas
8. Pertemuan Pendahuluan Pemda + DPRD (Pamus).
  • Dilaksanakan pada bulan Oktober.
  • Hasil : Jadwal Pembahasan dan Penetapan Raperda APBD.
9. Pembahasan di DPRD (November – Desember)
  • Rapat Panggar dengan Pemda, Membahas Pra Rancangan APBD.
  • Inventarisasi Permasalahan dan Aspirasi Serta Evaluasi Pelaksanaan Tahun.
  • Rapat Paripurna I : Penyampaian Raperda APBD oleh Gubernur.
  • Rapat Fraksi-Fraksi : Persiapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
  • Rapat Paripurna Dewan II : Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi.
  • Rapat Intern Komisi : Penyiapan Daftar Pertanyaan Terhadap RAPBD.
  • Rapat Paripurna Dewan III : Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi.
  • Rapat Kerja Komisi dengan Pemda.
  • Rapat Intern Komisi-Komisi : Penyusunan Hasil Perubahan dengan Mitra Kerja (Pemda dan Dinas-Dinas)
  • Rapat Paripurna Dewan IV : Penyampaian Hasil Pembahasan Ditingkat Komisi.
  • Rapat Tim Perumusan (DPRD + Eksekutif) : Inventarisasi dan Perumusan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi.
  • Rapat Paripurna Dewan V : Kata ahir Fraksi dan Penetapan Perda APBD.
10. Pengundangan dan Pemberlakuan Perda APBD (Januari s/d Desember).

11. Perubahan Anggaran (Juli – September Tahun Berikutnya).

12. Penyampaian LKPJ (laporan Keterangan Pertanggung Jawaban). Bulan Juni

(Disadur dari berbagai referensi)

Foto Kegiatan KTP

Konsultasi Publik (Coffee Morning)

Kami menyebut Konsultasi Publik dengan Coffee Morning, sebuah ruang agregasi, interaksi dan komunikasi antar stakeholder sehingga terjadi pemahaman bersama terkait isu-isu publik yang sedang berkembang. Coffee Morning biasanya berlangsung di Sekretariat KTP dengan suasana duduk lesehan yang menyiratkan simbol "Egalitarian", dengan demikian semua persoalan yang menyangkut kebijakan publlik bisa dibicarakan dengan suasana kebersamaan. Hasil dari Coffee Morning ini kemudian menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan (Eksekkutif dan Legislatif) untuk dijadikan bahan masukan dan referensi dalam menentukan kebijakan.


















===============================================

Proses Mediasi Masyarakat

Sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2004, KTP dapat bertindak untuk melakukan mediasi terkait dengan pemenuhan hak atas informasi publik. Dalam berbagai proses mediasi, KTP membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sekaligus menjadi jembatan komunikasi antar pemangku kepentingan (Stakeholder). Proses mediasi ini dilakukan setelah masyarakat melayangkan pengaduan kepada KTP, dan kemudian ditindaklanjuti dengan proses investigasi/tracking dilapangan oleh KTP. Setelah itu, KTP melakukan inisiatif mempertemukan para pihak supaya duduk bersama.


























===============================================


Dialog Publik KTP dan KPK

Dalam rangka mencegah dan memberikan pendidikan anti korupsi KTP Lebak menjalin kerjasama dengan KPK. Kerjasama ini dimulai dengan kegiatan Dialog Publik pada acara Kebangkitan Nasional. Kegiatan ini berlangsung pada bulan Mei 2009 bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak. Kegiatan dihadiri oleh Bupati Lebak, Unsur Muspida, seluruh pimpinan SKPD, Camat Se-Kab. Lebak dan unsur masyarakat umum.









===============================================


Spesial Event; Hari Anti Korupsi Dunia (Panggung Aksi Bersama Aktivis dan Mahasiswa)

Sebagai bentuk deklarasi memerangi Korupsi, KTP Lebak bersama para aktivis, OKP, Mahasiswa, Seniman, dan masyarakat umum, menggelar kampanye damai dan panggung bersama untuk Lebak Bebas Korupsi. Acara diwarnai dengan orasi, aksi teatrikal, dan pembubuhan tandatangan menentang korupsi oleh Wakil Bupati Lebak, Pimpinan dan perwakilan Anggota DPRD Lebak, Komisioner KTP, serta masyarakat umum dalam bentangan spanduk. Acara ini juga dimeriahkan oleh komunitas penyanyi jalanan.






















===============================================


KTP On Air (Siaran Radio Interaktif)

Dalam upaya mendorong diseminasi informasi, KTP lebak menggelar kegiatan rutin berupa KTP on air bersama beberapa stasiun radio. Masyarakat secara langsung bisa berdialog untuk membahas berbagai kebijakan publik.









Ikhtiar Proses Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Lebak


Sasaran Internal :
  • Pemantapan soliditas organisasi KTP yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan strategis
  • Pemantapan mekanisme kerja KTP, baik tata kerja internal maupun tata hubungan kerja dengan lembaga/instansi lain
  • Pemantapan sumber daya KTP yang rasional dan memiliki integritas yang tinggi/handal
Sasaran Eksternal :
  • Memperluas Diseminasi dan Sosialisasi Peran, Fungsi dan Tugas KTP di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya pemahaman yang utuh tentang tujuan berdirinya KTP di Kabupaten Lebak
  • Terpeliharanya dan meningkatnya semangat dan integritas Transparansi dan Partisipasi oleh segenap Badan Publik
  • Terciptanya sebuah mekanisme Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004 dalam pelaksanaan Transparansi dan Partisipasi menjelang ditetapkannya suatu kebijakan publik; perencanaan, penetapan APBD, pembahasan setiap Rancangan Perda,dan lain-lain.