Kamis, 26 Mei 2011

Layanan Informasi dan Dokumentasi Kab. Lebak


Kabupaten Lebak telah mengesahkan Perbup tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID. Perbup ini diharapkan menjadi regulasi yang dapat memfasilitasi masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik di setiap Dinas atau SKPD.
Sejatinya, regulasi yang mengatur PPID merupakan amanat yang harus di tunaikan oleh setiap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Apalagi amanat ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diperkuat dengan Permendagri No. 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengabaikan apalagi menghindar dari peraturan perundang-undangan ini.
Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang telah lama mengadopsi Keterbukaan Informasi, dengan keberadaan KTP Lebak yang ditopang oleh Perda Nomor 6 Tahun 2004. Perda ini menjadi landasan yuridis yang memberikan semangat Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk membangun semangat keterbukaan dan kebersamaan (baca=partisipasif). Berkat adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004, empat tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diterapkan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak lagi gagap dan jengah dalam mempraktekan transparansi dibanding daerah lainnya, contohnya untuk beberapa dokumen publik dapat dengan mudah diakses, semisal APBD dan dokumen turunan APBD lainnya, bahkan untuk prosesi Konsultasi Publik semisal Musrenbang, Partisipasi Publik menjadi salah satu indikator yang terus dikejar oleh Pemda guna memperkuat basis keterlibatan warga.

Download Perbup No. 13 Tahun 2011