Senin, 23 Maret 2009

Profil Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak


Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang "Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak". Pembentukan Komisioner KTP telah berdiri jauh sebelum ditetapkannya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan perannya hampir sejalan dengan Komisi Informasi yang telah dibentuk secara Nasional. Peran KTP saat ini semakin strategis untuk mendorong Pemerintahan yang responsif dan terbuka sejalan dengan tuntutan Reformasi. Masa bhakti Komisioner KTP bertugas selama 3 tahun.

Tugas Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak antara lain :
  1. Melakukan pengawasan terhadap kewajiban pihak-pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan transparansi dan paratisipasi;
  2. Melakukan konsultasi dengan berbagai pihak mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan transparansi dan paratisipasi;
  3. Melakukan pengkajian, perumusan, dan pengusulan berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan transparansi dan paratisipasi kepada DPRD;
  4. Melakukan evaluasi mekanisme penyebarluasan informasi publik yang wajib diberikan secara berkala oleh Badan Publik;
  5. Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan transparansi dan paratisipasi.
Komisi Transparansi dan Partisipasi adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai pemantau, pengawas, fasilitator dan mediator berkenaan dengan penerapan Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi

Komisi Transparansi dan Partisipasi mempunyai wewenang :
  1. Meminta informasi dari pejabat Badan Publik yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pelayanan informasi dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
  2. Meminta dokumen atau bahan-bahan lain yang dimiliki oleh Badan Publik terkait dengan kewajiban pelaksanaan transparansi dan paratisipasi;
  3. Mengundang dan atau menghadirkan berbagai pihak terkait, baik dalam konsultasi maupun pertemuan lain yang diselenggarakan berkenaan dengan penerapan transparansi dan paratisipasi;
  4. Mengadakan penyusunan kebijakan di bidangnya.

Personalia Komisioner KTP Lebak Periode 2009-2012.


Nama : Tb. Munawar Aziz, S.Ikom
Jabatan : Ketua
Keahlian : Komunikasi Sosial Politik, Kebijakan Publik dan Riset.

Latarbelakang
Semasa mahasiswa aktif di lembaga kemahasiswaan, sempat bergabung sebagai asisten koord. LSI area Lampung, pernah bekerja sebagai staff khusus DPR RI, Mengajar di PTS.



Nama : Syahrudin SH
Jabatan : Sekretaris (Komisioner Bid. Kajian dan Konsultasi Publik)
Keahlian : Hukum dan Kebijakan Publik


Latarbelakang
Semasa mahasiswa aktif di lembaga kemahasiswaan ekstra maupun intra kampus (KAMDA KAMMI Purwokerto Jawa Tengah). Saat ini mengurus yayasan Sosial dan aktif sebagai narasumber di berbagai forum dan kajian.




Nama : Ahmad Taufik SE
Jabatan : Anggota (Komisioner Bidang Pengaduan Publik)
Keahlian : Ekonomi dan Kajian Politik

Latarbelakang :
Semasa mahasiswa aktif di lembaga kemahasiswaan
dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak, pernah menjabat Ketua Panwaslu Pilkada lebak 2009, saat ini aktif sebagai pengurus teras beberapa OKP di Kab. Lebak


Nama : Ade Bujhaerimi S.PdI
Jabatan : Anggota (Komisioner Bidang Pengawasan)
Keahlian : Pendidikan dan kajian Keagamaam

Latarbelakang :
Semasa mahasiswa aktif di lembaga kemahasiswaan
dan pernah menjabat sebagai Ketua Cabang Keluarga Mahasiswa Lebak, saat ini aktif sebagai pengurus teras beberapa OKP di Kabupaten Lebak, dan aktif sebagai pendidik di beberapa yayasan sosial


Nama : Deden M Fatih
Jabatan : Anggota (Komisioner Bidang Informasi dan Komunikasi)
Keahlian : Kajian Gerakan sosial

Latarbelakang :
Aktif di lembaga kemahasiswaan
Ekstra Kampus (GMNI, PMII) dan pernah menjabat sebagai Ketua cabang Ikatan Mahasiswa Lebak jakarta Raya.