Musrenbang adalah Forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan yang sesuai dengan level tingkatannya. Fungsi dilaksanakannya Musrenbang adalah untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan antar daerah.
Tujuan Musrenbang adalah :
- Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya
- Menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya
Tahapan Persiapan :
- Kepala Desa menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa yang terdiri dari BPD, aparat pemerintahan. Masyarakat yang terdiri RT/RW, Kelompok – kelompok yang ada dimasyarakat.
- Kepala desa menetapkan tim penyelenggara Musrenbang desa
- Tim musrenbang melaksanakan musrenbang
- Pendaftaran Peserta
- Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
- Pemaparan Camat / masyarakat terhadap perkembangan penggunaan anggaran tahun sebelumnya dalam pembangunan desa.
- Pemaparan Kepala Desa tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya.
- Penjelasan kepala desa tentang perkiraan jumlah alokasi dan yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
- Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan
- Pemisahan kegiatan berdasarkan
- Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas
- Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan
- Penandatangan berita acara Musrenbang oleh Kepada desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD
- Ketua RT/RW
- Kepala Dusun
- Tokoh Agama
- Ketua Adat
- Wakil Kelompok Perempuan
- Wakil Kelompok Pemuda
- Ormas
- Kelompok Tani / Nelayan
- Komite Sekolah, Dll.
- Nara Sumber Musrenbang Desa/Kelurahan:
- Camat
- Kepala Desa
- Badan Perwakilan Desa (BPD)
- Kepala Sekolah
- Kepala Puskesmas
- Tim Independen (LSM) yang bekerja di desa yang bersangkutan
1. Musrenbang Tk. Kelurahan (Januari-Februari)
- RT, RW, Tomas, Dekel, dan Aparat Kelurahan,
- membahas program yang dibutuhkan di wilayah kelurahan
- Para Lurah dan Muspika,
- Membahas program prioritas yang terpilih yang diajukan Tk. Kelurahan
- Peserta : Lurah, Camat, Dinas, Bappeda, Stakeholder lainnya
- Hasil : DUP (Daftar Usulan Proyek) untuk anggaran pembangunan
- DUK (Daftar Usulan Kegiatan) untuk anggaran rutin
- Peserta : Mentreri, Gubernur, Lembaga Pemerintahan Non-Departement
- Hasil : Rancangan Pembangunan Nasional. Rancangan Kebijakan-Kebijakan Merumuskan Lembaga Donor dari Luar Negeri
- Peserta : Muspida Kab/Kota, Bupati, Bappeda, Wakil Kementrian Negara PPN/Bappenas.
- Hasil : Merancang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
- Peserta : Menteri, Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi.
- Hasil : Merancang dan Merumuskan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
- Pihak yang terlibat adalah Bappeda, Biro Keuangan, dan Dinas-dinas
- Dilaksanakan pada bulan Oktober.
- Hasil : Jadwal Pembahasan dan Penetapan Raperda APBD.
- Rapat Panggar dengan Pemda, Membahas Pra Rancangan APBD.
- Inventarisasi Permasalahan dan Aspirasi Serta Evaluasi Pelaksanaan Tahun.
- Rapat Paripurna I : Penyampaian Raperda APBD oleh Gubernur.
- Rapat Fraksi-Fraksi : Persiapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
- Rapat Paripurna Dewan II : Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi.
- Rapat Intern Komisi : Penyiapan Daftar Pertanyaan Terhadap RAPBD.
- Rapat Paripurna Dewan III : Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi.
- Rapat Kerja Komisi dengan Pemda.
- Rapat Intern Komisi-Komisi : Penyusunan Hasil Perubahan dengan Mitra Kerja (Pemda dan Dinas-Dinas)
- Rapat Paripurna Dewan IV : Penyampaian Hasil Pembahasan Ditingkat Komisi.
- Rapat Tim Perumusan (DPRD + Eksekutif) : Inventarisasi dan Perumusan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi.
- Rapat Paripurna Dewan V : Kata ahir Fraksi dan Penetapan Perda APBD.
11. Perubahan Anggaran (Juli – September Tahun Berikutnya).
12. Penyampaian LKPJ (laporan Keterangan Pertanggung Jawaban). Bulan Juni
(Disadur dari berbagai referensi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar