Kamis, 26 Mei 2011

Layanan Informasi dan Dokumentasi Kab. Lebak


Kabupaten Lebak telah mengesahkan Perbup tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID. Perbup ini diharapkan menjadi regulasi yang dapat memfasilitasi masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik di setiap Dinas atau SKPD.
Sejatinya, regulasi yang mengatur PPID merupakan amanat yang harus di tunaikan oleh setiap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Apalagi amanat ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diperkuat dengan Permendagri No. 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengabaikan apalagi menghindar dari peraturan perundang-undangan ini.
Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang telah lama mengadopsi Keterbukaan Informasi, dengan keberadaan KTP Lebak yang ditopang oleh Perda Nomor 6 Tahun 2004. Perda ini menjadi landasan yuridis yang memberikan semangat Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk membangun semangat keterbukaan dan kebersamaan (baca=partisipasif). Berkat adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004, empat tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diterapkan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak lagi gagap dan jengah dalam mempraktekan transparansi dibanding daerah lainnya, contohnya untuk beberapa dokumen publik dapat dengan mudah diakses, semisal APBD dan dokumen turunan APBD lainnya, bahkan untuk prosesi Konsultasi Publik semisal Musrenbang, Partisipasi Publik menjadi salah satu indikator yang terus dikejar oleh Pemda guna memperkuat basis keterlibatan warga.

Download Perbup No. 13 Tahun 2011

Senin, 07 Februari 2011

Laporan Kinerja Komisi Transparansi dan Partisipasi Kab. Lebak

2010 menjadi setengah pencapaian kinerja kami sebagai komisioner yang diberi "nafas" tiga tahun dalam kurun waktu 2009-2012. Untuk menjalankan fungsi akuntabilitas dan transparansi kami mencoba mempublikasikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun ke belakang.

Tak ada gading yang tak retak, tak ada kesempurnaan yang paripurna, karena kesempurnaan sesungguhnya hanya milik Sang Kholik. Dan hanya dengan kerja keras, kerjasama dan semangat kami mencoba untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lebak. Laporan ini menjadi sebuah penanda terhadap sebuah kesadaran, bahwa pertanggungjawaban bukan hanya bersifat horizontal tetapi juga jauh lebih bersifat substantif yaitu berdimensi vertikal kepada Allah SWT. Kami menyadari bahwa masih jauh panggang dari api, masih banyak pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan.

Sebagai lembaga yang bersifat adhoc, KTP lebak dibentuk untuk menangani urusan khusus atau spesifik yaitu mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Sebagaimana makna adhoc itu sendiri yang berarti “formed for particular purposes/mengangani urusan tertentu”(Black’s Law Dicitionary). Oleh karena itu, untuk memenuhi tugas dan wewenang yang diamanatkan Perda Nomor 6 Tahun 2004, KTP harus mampu menerjemahkannya dalam bentuk implementasi dengan berbagai pendekatan program. Diusianya yang sudah memasuki 5 tahun, KTP Lebak berupaya untuk melakukan berbagai terobosan, mulai dari membuat sistem dan mekanisme keterbukaan informasi sampai dengan mendorong berlakunya kebijakan yang partisipatif. Tentunya hal ini dapat terwujud berkat inisiatif yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Kami menyadari bahwa KTP Lebak harus mampu memenuhi substansi Peraturan Daerah, dan disisi lain juga harus memenuhi ekspektasi masyarakat. Dua dimensi inilah yang terus menerus membuat kesadaran kami harus tetap terjaga diantara berbagai keterbatasan yang dimiliki.

Berikut link yang dapat anda unduh untuk mengakses Laporan Kinerja Tahun 2010 KTP Lebak

Laporan Kinerja Tahun 2010 KTP Lebak


b:pctcenterline priv=