Rabu, 29 September 2010

Mengenal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah

Sesuai Kewenangan, KTP Kab. Lebak terus mendorong implementasi Transparansi dan Partisipasi dalam Tatakelola Pemerintahan. Dengan demikian dibutuhkan pemahaman yang komprehensif untuk mengetahui alur dan proses perencanaan pembangunan, sehingga Transparansi dan Partisipasi menjadi semangat yang bisa diadaptasi oleh pemerintah Kabupaten Lebak.

Perencanaan Daerah diperlukan untuk :
  1. Disusun sesuai kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional
  2. Perencanaan daerah meliputi Perencanaan Jangka panjang(20 Tahunan), Jangka Menengah (5 Tahunan), Jangka Pendek (1 Tahunan)
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Dasar Hukum.
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  4. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
  5. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
  6. PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Surat Edaran Mendagri No. 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tanggal 11 Agustus 2005.
RPJP Daerah Berfungsi Sebagai :
  1. Pedoman penyusunan bisi, misi dan program prioritas para calon kepala daerah
  2. Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
  3. RPJP daerah Provinsi menjadi acuan RPJP Daerah Kabuaten/Kota
RPJM Daerah Berfungsi sebagai:
  1. Pedoman bagi kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan renstra (rencana straegis) SKPD menjadi Renstra SKPD
  2. Bahan utama penyusunan RKP Daerah.
  3. Dasar Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah.
  4. RPJM Daerah Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota
RKP Daerah berfungsi sebagai:
  1. Pedoman Penyempurnaan rancangan Renja (Rencana Kerja) SKPD
  2. Pedoman Penyusunan RAPBD
Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun kedepan setelah periode RPJM Daerah berakhir. hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada awal masa jabatan Kepala Daerah yang baru yang disebut sebagai program transisi.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran semetara (PPAS) dalam rangka penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.


Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Alur Perencanaan dan Penganggaran,













Alur Penyusunan RPJMD, dan Alur Penyusunan RPJMD











Skema Proses Penyusunan KUA, PPAS, RKA SKPD dan Penetapan APBD











Matriks Perencanaan Pembangunan Daerah









Tidak ada komentar:

Posting Komentar