Selasa, 17 April 2012

Rapat Pansus Raperda KTP - KI Pusat






Guna merumuskan draft raperda perubahan terhadap Perda Nomor 6/2004, maka KTP, pansus DPRD dan Bagian Hukum Pemda Lebak, mengundang salah seorang Komisioner KI Pusat Alamsyah Saragih menjadi narasumber. Draft Raperda ini disusun guna menyempurnakan Perda Nomor 6/2004 yang telah diimplementasikan sejak tahun 2004. Diantara pasal-pasal yang berubah secara substantif adalah penambahan jumlah komisioner KTP Lebak, penambahan wewenang, pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan pengaturan sekretariat penunjang pada KTP Lebak. Acara berlangsung pada tanggal 17 April 2012 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar