Tahap I. Pemohon Langsung Mendatangi Kantor Badan Publik

Tahap II. Jika Permohonan Ditolak, Pemohon Melakukan Pengaduan ke KTP

Tahap III. Prosedur Mediasi KTP

Prosedur ini diadaptasi dari Buku Panduan Penerapan UU KIP (Yayasan SET)
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar