Kamis, 19 April 2012

Pelatihan Relawan PIW KTP Kab. Lebak


Pelatihan PIW Ke I di Rangkasbitung Tanggal 21-22 Juni 2011

















================================================================


Pelaihan PIW Ke II di Cibeber Tanggal 21-22 Juni 2011














Selasa, 17 April 2012

Rapat Pansus Raperda KTP - KI Pusat






Guna merumuskan draft raperda perubahan terhadap Perda Nomor 6/2004, maka KTP, pansus DPRD dan Bagian Hukum Pemda Lebak, mengundang salah seorang Komisioner KI Pusat Alamsyah Saragih menjadi narasumber. Draft Raperda ini disusun guna menyempurnakan Perda Nomor 6/2004 yang telah diimplementasikan sejak tahun 2004. Diantara pasal-pasal yang berubah secara substantif adalah penambahan jumlah komisioner KTP Lebak, penambahan wewenang, pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan pengaturan sekretariat penunjang pada KTP Lebak. Acara berlangsung pada tanggal 17 April 2012 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Senin, 16 April 2012

Koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat












Dalam rangka membangun sinergi antar lembaga Komisi Informasi dan Komisi Transparansi dan Partisipasi yang telah berdiri sebelum UU No. 14/2008 berlaku, KTP Kabupaten Lebak bersama KTP Bolaang Mongondow melakukan Koordinasi KI Pusat di Jakarta pada tanggal 12 April 2012. Materi pertemuan membincang soal hubungan tatakelola dan jaringan kerjasama yang bisa dilakukan oleh Komisi Informasi dan Komisi Transparansi dan Partisipasi dalam mendorong Keterbukaan Informasi. Pertemuan dihadiri oleh Ketua KI Pusat Abdul Rahman Ma'mun dan Anggota KI Pusat Amirudin, delegasi Lebak diwakili oleh Ketua KTP Lebak Tb. Munawar Aziz dan Anggota KTP Lebak Ade Bujhaerimi, dan hadir pula seluruh Komisioner KTP Bolaang Mongondow. Pertemuan tersebut menyepakati untuk melakukan kajian dan diskusi secara mendalam terkait hubungan tatakelola dan koordinasi antara KI dan KTP yang telah berdiri di seluruh Indonesia. (red.)

Kunker KTP Bolaang Mongondow





Guna menjalin komunikasi dan menggali lebih banyak informasi mengenai tugas pokok dan fungsi KTP Lebak, KTP Bolaang Mongondow melakukan Kunjungan Kerja pada tanggal 11 April 2012. Dalam kunjungan kerja tersebut hadir seluruh komisioner dari KTP Bolaang Mongondow yang diterima secara langsung oleh Ketua KTP Lebak Tb. Munawar Aziz. Hasil dari kunjungan kerja melahirkan beberapa catatan penting diantaranya berupaya melakukan kerjasama program dan membangun jaringan kemitraan antara KTP secara nasional. Selain itu untuk terus mendorong Good Governance, kedua lembaga sepakat melakukan tukar menukar ide dan informasi untuk memperkuat kinerja kedua lembaga. (red.)

Kamis, 26 Mei 2011

Layanan Informasi dan Dokumentasi Kab. Lebak


Kabupaten Lebak telah mengesahkan Perbup tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID. Perbup ini diharapkan menjadi regulasi yang dapat memfasilitasi masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik di setiap Dinas atau SKPD.
Sejatinya, regulasi yang mengatur PPID merupakan amanat yang harus di tunaikan oleh setiap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Apalagi amanat ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diperkuat dengan Permendagri No. 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengabaikan apalagi menghindar dari peraturan perundang-undangan ini.
Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang telah lama mengadopsi Keterbukaan Informasi, dengan keberadaan KTP Lebak yang ditopang oleh Perda Nomor 6 Tahun 2004. Perda ini menjadi landasan yuridis yang memberikan semangat Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk membangun semangat keterbukaan dan kebersamaan (baca=partisipasif). Berkat adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004, empat tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diterapkan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak lagi gagap dan jengah dalam mempraktekan transparansi dibanding daerah lainnya, contohnya untuk beberapa dokumen publik dapat dengan mudah diakses, semisal APBD dan dokumen turunan APBD lainnya, bahkan untuk prosesi Konsultasi Publik semisal Musrenbang, Partisipasi Publik menjadi salah satu indikator yang terus dikejar oleh Pemda guna memperkuat basis keterlibatan warga.

Download Perbup No. 13 Tahun 2011

Senin, 07 Februari 2011

Laporan Kinerja Komisi Transparansi dan Partisipasi Kab. Lebak

2010 menjadi setengah pencapaian kinerja kami sebagai komisioner yang diberi "nafas" tiga tahun dalam kurun waktu 2009-2012. Untuk menjalankan fungsi akuntabilitas dan transparansi kami mencoba mempublikasikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun ke belakang.

Tak ada gading yang tak retak, tak ada kesempurnaan yang paripurna, karena kesempurnaan sesungguhnya hanya milik Sang Kholik. Dan hanya dengan kerja keras, kerjasama dan semangat kami mencoba untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lebak. Laporan ini menjadi sebuah penanda terhadap sebuah kesadaran, bahwa pertanggungjawaban bukan hanya bersifat horizontal tetapi juga jauh lebih bersifat substantif yaitu berdimensi vertikal kepada Allah SWT. Kami menyadari bahwa masih jauh panggang dari api, masih banyak pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan.

Sebagai lembaga yang bersifat adhoc, KTP lebak dibentuk untuk menangani urusan khusus atau spesifik yaitu mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Sebagaimana makna adhoc itu sendiri yang berarti “formed for particular purposes/mengangani urusan tertentu”(Black’s Law Dicitionary). Oleh karena itu, untuk memenuhi tugas dan wewenang yang diamanatkan Perda Nomor 6 Tahun 2004, KTP harus mampu menerjemahkannya dalam bentuk implementasi dengan berbagai pendekatan program. Diusianya yang sudah memasuki 5 tahun, KTP Lebak berupaya untuk melakukan berbagai terobosan, mulai dari membuat sistem dan mekanisme keterbukaan informasi sampai dengan mendorong berlakunya kebijakan yang partisipatif. Tentunya hal ini dapat terwujud berkat inisiatif yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Kami menyadari bahwa KTP Lebak harus mampu memenuhi substansi Peraturan Daerah, dan disisi lain juga harus memenuhi ekspektasi masyarakat. Dua dimensi inilah yang terus menerus membuat kesadaran kami harus tetap terjaga diantara berbagai keterbatasan yang dimiliki.

Berikut link yang dapat anda unduh untuk mengakses Laporan Kinerja Tahun 2010 KTP Lebak

Laporan Kinerja Tahun 2010 KTP Lebak


b:pctcenterline priv=

Rabu, 29 September 2010

Mengenal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah

Sesuai Kewenangan, KTP Kab. Lebak terus mendorong implementasi Transparansi dan Partisipasi dalam Tatakelola Pemerintahan. Dengan demikian dibutuhkan pemahaman yang komprehensif untuk mengetahui alur dan proses perencanaan pembangunan, sehingga Transparansi dan Partisipasi menjadi semangat yang bisa diadaptasi oleh pemerintah Kabupaten Lebak.

Perencanaan Daerah diperlukan untuk :
  1. Disusun sesuai kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional
  2. Perencanaan daerah meliputi Perencanaan Jangka panjang(20 Tahunan), Jangka Menengah (5 Tahunan), Jangka Pendek (1 Tahunan)
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Dasar Hukum.
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  4. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
  5. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
  6. PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Surat Edaran Mendagri No. 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tanggal 11 Agustus 2005.
RPJP Daerah Berfungsi Sebagai :
  1. Pedoman penyusunan bisi, misi dan program prioritas para calon kepala daerah
  2. Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
  3. RPJP daerah Provinsi menjadi acuan RPJP Daerah Kabuaten/Kota
RPJM Daerah Berfungsi sebagai:
  1. Pedoman bagi kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan renstra (rencana straegis) SKPD menjadi Renstra SKPD
  2. Bahan utama penyusunan RKP Daerah.
  3. Dasar Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah.
  4. RPJM Daerah Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota
RKP Daerah berfungsi sebagai:
  1. Pedoman Penyempurnaan rancangan Renja (Rencana Kerja) SKPD
  2. Pedoman Penyusunan RAPBD
Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun kedepan setelah periode RPJM Daerah berakhir. hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada awal masa jabatan Kepala Daerah yang baru yang disebut sebagai program transisi.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran semetara (PPAS) dalam rangka penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.


Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Alur Perencanaan dan Penganggaran,













Alur Penyusunan RPJMD, dan Alur Penyusunan RPJMD











Skema Proses Penyusunan KUA, PPAS, RKA SKPD dan Penetapan APBD











Matriks Perencanaan Pembangunan Daerah