Kamis, 13 Mei 2010

Pembentukan Pusat Informasi Warga

Mengingat begitu luasnya wilayah Kabupaten Lebak dan untuk melebarkan proses keterbukaan serta mengoptimalkan peran partisipasi warga dalam proses pembangunan, Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak membentuk jejaring relawan yang diberi nama Pusat Informasi Warga (PIW). PIW ini diharapkan dapat menjadi Community Center yang dapat mendorong masyarakat menjadi pengguna informasi yang cerdas. Harapan dari program ini antara lain : Masyarakat memiliki kemampuan untuk mengakses, mengelola dan menggunakan informasi publik secara optimal, selanjutnya masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah yaitu terlibat mulai dari perencanaan, pengawasan, implementasi sampai dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 6 Tahun 2004. Mengapa perlu dibentuk PIW? selain karena keterbatasan KTP dalam menjangkau seluruh wilayah, PIW didorong untuk menjadi akselerator di wilayahnya dalam upaya implementasi Transparansi dan Partisipasi. PIW dimungkinkan untuk membuat jejaring atau kelompok disetiap kecamatan sehingga masyarakat dapat menyerap setiap informasi dan kebijakan dan mengoptimalkannya untuk kepentingan warga. Sebagaimana diketahui, banyak sekali program atau kebijakan pemerintah yang tidak diketahui oleh masyarakat, sehingga akses terhadap fungsi dan tujuan program tersebut tidak optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, selain itu terdapat program atau kebijakan yang tidak selaras dengan kebutuhan warga ditingkat bawah karena tidak memenuhi asas partisipatif.
Tugas dan Fungsi PIW adalah sebagai berikut
:
  1. Melakukan fasilitasi dan mediasi berkaitan dengan pelaksanaan Transparansi dan Partisipasi di wilayah kerja masing-masing
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Transparansi dan Partisipasi
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak berkenaan dengan kewajiban pelaksanaan Transparansi dan Partisipasi
  4. Mendorong masyarakat untuk memahami haknya untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Dalam menjalankan tugasnya relawan PIW diharuskan mematuhi kode etik yang telah disusun dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selasa, 11 Mei 2010

Prosedur Permintaan Informasi Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak



Tahap I. Pemohon Langsung Mendatangi Kantor Badan Publik



Tahap II. Jika Permohonan Ditolak, Pemohon Melakukan Pengaduan ke KTP



Tahap III. Prosedur Mediasi KTP





Prosedur ini diadaptasi dari Buku Panduan Penerapan UU KIP (Yayasan SET)
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004