Selasa, 11 Mei 2010

Prosedur Permintaan Informasi Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak



Tahap I. Pemohon Langsung Mendatangi Kantor Badan Publik



Tahap II. Jika Permohonan Ditolak, Pemohon Melakukan Pengaduan ke KTP



Tahap III. Prosedur Mediasi KTP





Prosedur ini diadaptasi dari Buku Panduan Penerapan UU KIP (Yayasan SET)
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar