Tahap I. Pemohon Langsung Mendatangi Kantor Badan Publik
Tahap II. Jika Permohonan Ditolak, Pemohon Melakukan Pengaduan ke KTP
Tahap III. Prosedur Mediasi KTP
Prosedur ini diadaptasi dari Buku Panduan Penerapan UU KIP (Yayasan SET)
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004
dan telah disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar